PAS mengungkapkan kekhawatiran terhadap langkah pemerintah dalam membatasi beberapa media belakangan ini, kata Wakil Presidennya, Tuan Ibrahim Tuan Man. Beliau menyatakan, “Mulai dari situs web MalaysiaNow dan yang terkini TV Pertiwi, saya melihat pemerintah PH-BN semakin terdesak dan khawatir dengan gelombang penerimaan rakyat terhadap PN. Kita melihat pembatasan akses media ini sebagai tindakan yang terdesak dan bertentangan dengan perjuangan Datuk Seri Anwar (Ibrahim) sebelumnya yang selalu menentang pola pemerintahan pemerintahan sebelumnya,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan Tuan Ibrahim menegaskan, Anwar yang juga ketua PH harus menjalankan janji untuk mempertahankan kebebasan berbicara dan melindungi kebebasan media sebagaimana dijanjikan dalam manifesto gabungan tersebut. Sementara itu, Tuan Ibrahim juga mendukung tuntutan wartawan senior agar Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) tidak menjadi “Big Brother” dengan cara sewenang-wenang membatasi konten online.
“Ia sudah saatnya rakyat diberi pemahaman yang benar tentang suatu masalah dengan informasi yang benar. Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada rakyat unutk mempertimbangkan pilihan mereka berdasarkan kebebasan berinformasi,” katanya.
Pada 28 Jun lalu, Malaysiakini melaporkan bahawa portal berita MalaysiaNow tidak dapat diakses oleh beberapa pengguna dan kemungkinan diblokir oleh penyedia layanan internet (ISP). Bagi pengguna yang terkena dampaknya, upaya untuk mengakses situs web tersebut tidak akan menghasilkan respons apa pun. Namun, portal tersebut dapat diakses kembali setelah satu hari setelah berita tentang pemblokiran tersebut dilaporkan.
Pada 7 Ogos lalu, pemerintah dilaporkan memblokir akses ke situs web UtusanTV.com bagi beberapa pengguna internet di Malaysia. Upaya untuk mengakses situs web tersebut menampilkan pemberitahuan yang menyatakan bahawa situs web tersebut tidak dapat diakses di Malaysia kerana melanggar hukum negara.
Pada 18 Ogos lalu, situs web TV pertiwi juga tidak dapat diakses setelah akun TikTok-nya diblokir. Kepala petugas operasionalnya, Mohd Firdaus Salleh Hudin, mengatakan bahawa pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah. Dia mengatakan, pemeriksaan melalui hasil ping ke alamat tvpertiwi.com.my menunjukkan adanya pemblokiran DNS dengan data yang menampilkan IP Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM), yaitu 175.139.142.25.
SKMM dalam penjelasannya mengatakan bahawa mereka menjalankan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 untuk mencegah tindakan atau upaya melakukan kesalahan, terutama terkait informasi yang salah atau tidak tepat.
Minggu lalu, TV Alhijrah juga diblokir kerana menyiarkan ulang program yang melibatkan mantan Menteri dari PAS, Idris Ahmad. Saluran televisi lokal di bawah Departemen Kemajuan Islam (Jakim) menayangkan program “Hijrahkan Laguku”, sebuah kompetisi nyanyian Islami yang pertama kali ditayangkan pada Januari 2022. Program ini menampilkan Idris yang pada saat itu merupakan Menteri urusan agama Islam di Kementerian Perdana Menteri.
Sebagai tanggapan terhadap peristiwa ini, sekelompok tokoh dan wartawan senior memprotes tindakan SKMM yang didakwaan bertindak sebagai ‘abang besar’. Kelompok tersebut terdiri dari mantan ketua Media Prima, Johan Jaaffar; tokoh wartawan, A Kadir Jasin; pemilik Karangkraf Group Sdn Bhd, Hussamuddin Yaacob; mantan CEO Bernama, Azman Ujang; mantan CEO Institut Akhbar Malaysia (MPI), Chamil Wariya; mantan editor Bernama, Yong Soo Heong dan Zakaria Wahab; dan mantan editor yang kini menjadi analis politik, G Manimaran.
Dalam pernyataan bersama mereka, mereka mengungkapkan kekhawatiran bahawa sebagian besar konten yang disebut ‘menyinggung’ hanyalah laporan dan pendapat yang dianggap kritis terhadap pemerintah. SKMM dalam tanggapannya menjelaskan bahawa mereka bertindak berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (AKM 1998) untuk memastikan terjaganya harmoni masyarakat.