Mantan sekretaris politik mantan Menteri telah ditahan oleh SPRM semalam atas dugaan menerima dan meminta suap untuk proyek percetakan buku senilai RM80 juta melalui negosiasi langsung. Dia dan satu individu lainnya ditangkap saat memberikan keterangan di kantor SPRM di Putrajaya pada pukul 11 malam, seperti yang dilaporkan oleh Berita Harian.
“Suspek pertama berusia sekitar 20-an dan juga mantan sekretaris politik seorang mantan Menteri tinggi, sementara suspek kedua adalah pemilik perusahaan berusia awal 50-an. Mereka diduga bersama-sama dengan mantan Menteri tinggi itu meminta dan menerima suap melalui perusahaan suspek kedua dari kontraktor sebagai imbalan atas persetujuan proyek percetakan buku melalui negosiasi langsung,” kata sumber yang dikutip dalam laporan itu.
Wakil Ketua Komisaris (Operasi) Ahmad Khusairi Yahaya menjelaskan bahawa kes ini sedang diselidiki berdasarkan Seksyen 16(a)(B) Undang-Undang SPRM 2009.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Radzi Jidin mengakui bahawa mantan sekretaris politiknya telah ditangkap. “Penangkapan ini didasarkan pada tuduhan bahawa saya terlibat dalam kes ini dan berdasarkan pesan WhatsApp palsu yang viral di media sosial,” katanya dalam pernyataan.
“Saya tegaskan bahawa saya tidak pernah meminta atau menerima suap, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dari siapa pun,” tambahnya.
Radzi juga menyangkal tudingan di media sosial yang mengaitkannya dan istrinya dengan proyek tersebut atau dengan perusahaan yang diduga terlibat. “Tuduhan dalam pesan palsu tersebut yang mengaitkan saya dan istri saya dengan percetakan buku J-Qaf untuk prasekolah adalah tidak benar sama sekali. Istri saya juga bukan anggota keluarga kerajaan dan tidak memiliki keterkaitan atau kepentingan dalam perusahaan yang disebut dalam pesan palsu tersebut,” tegasnya.
Radzi berpendapat bahawa tindakan SPRM ini dilakukan atas “perintah pihak atasan” dan pesan yang menyebar dengan tuduhan tersebut bertujuan merusak reputasinya serta “menindas para mantan pegawainya yang tidak bersalah”.